Kamis, 31 Oktober 2013

10. Kenyamanan Bertransaksi

Kasus pembobolan sejumlah mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik sejumlah bank jelas sangat merisaukan pengguna jasa perbankan. Apalagi, modus dan polanya sudah sangat canggih. Pemakaian mesin ATM oleh para nasabah kemudian bisa direkayasa pelaku dengan cara sendiri. Akibatnya banyak nasabah yang mengeluh, sebab mengalami kerugian yang besar. Mereka merasakan bahwa kenyamanan bertransaksi melalui mesin ATM sudah berkurang dan meresahkan.

Di penghujung tahun 2009 yang silam hingga saat ini, modus pembobolan rekening bank, utamanya dengan menggunakan mesin ATM banyak terjadi. Para korban pun sudah banyak yang melaporkan peristiwa demi peristiwa kepada pihak bank maupun pihak kepolisian. Nyatanya, hasil maksimal yang memuaskan belum juga didapatkan. Pihak kepolisian kesulitan untuk mendeteksi dan mengejar si pelaku. Sementara pihak bank lebih sering menyalahkan nasabah yang kurang hati-hati menjaga kerahasiaan bertransaksi.
Banyaknya kasus yang terjadi hendaknya menyadarkan semua pihak yang betapa pentingnya menjaga dan memberi kenyamanan bagi para konsumen. Baik keamanan fisik, maupun keamanan dalam menggunakan teknologi dan informasi perbankan. Utamanya pihak bank jelas berada di garda terdepan termasuk dengan menggunakan jasa pihak keamanan. Sementara seluruh perangkat transaksi yang ada mesti bisa dijaga kerahasiaanya tentu dengan trik dan cara yang lebih canggih.

Keamanan bertransaksi harus dijaga betul. Sebab sekali ada modus kejahatan seperti yang terjadi selama ini, maka kenyamanan para nasabah sudah tercabik. Tidak aman lagi seratus persen. Padahal, kenyamanan nasabah merupakan unsur yang dominan dalam dunia perbankan. Dan patut dipahami, bahwa kejahatan seperti ini masih satu modus. Patut diduga masih banyak modus kejahatan lainnya. Kejahatan ini membuktikan bagi kita bahwa kenyamanan pemanfaatan fasilitas perbankan dan transaksi keuangan semakin tidak nyaman lagi. Dan untuk mengembalikan kepercayaan para konsumen bukan pekerjaan mudah dan singkat.

Persoalannya, apakah kondisi seperti ini sulit dituntaskan? Apakah kenyamanan bertransaksi menjadi barang yang langka bagi para konsumen? Atau, benarkah kondisi perbankan kita secara umum sudah tidak aman lagi?
Maraknya bentuk kejahatan ini telah membuat masyarakat resah. Buktinya, beberapa saat setelah kabar pembobolan rekening bank milik nasabah melalui manipulasi kartu ATM, para nasabah berbondong-bondong mengambil uangnya. Ada kepanikan. Ada kekhawatiran bahwa kejahatan seperti itu akan menimpa dirinya. Inilah yang penting dipikirkan secara matang bagaimana jalan keluarnya dengan cepat dan tepat untuk bisa membawa ketenangan bagi para nasabah. Kepanikan politik yang terjadi selama akhir-akhir ini, semestinya ditambah lagi dengan kepanikan di dunia perbankan kita.

Secara khusus, agar tidak meluas, aparat kepolisian mesti melacak pelaku kejahatan ini hingga tuntas. Jangan dibiarkan berlalu begitu saja. Sebab, hanya dengan cara kerja keras dari aparat kepolisian untuk mengusut suatu bentuk kejahatanlah maka duduk perkara menjadi jelas dan memberi efek jera bagi setiap pelakunya. Dan disamping itu, belajar dari pengalaman ini, langkah antisipasi bisa dilakukan dikemudian hari. Modus dan karakter masalah mesti dipelajari dengan seksama sebagai cerminan pembelajaran.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur soal transaksi elektronik, termasuk dalam perbankan. Produk konstitusi ini mestilah dimanfaatkan dengan maksimal. Artinya, produk perundang-undangan tersebut bisa menjadi pegangan dalam menindak setiap bentuk kejahatan di dunia perbankan kita.
Akan tetapi, prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian oleh pihak bank berikut para nasabah merupakan unsur yang tak boleh ditanggalkan. Pihak bank harus meningkatkan pengawasannya atas serangkaian tindak kejahatan yang bisa merugikan nasabah. Sementara para konsumen juga harus mawas diri.

Sumber :

Analisis :
                Saya sependapat dengan artikel diatas, karena saya merasa kurangnya keamanan dan kenyamanan saat menggunakan mesin ATM akhir-akhir ini. Jangankan ruang untuk mesin ATM yang hanya diisi oleh satu orang,ruangan bank saja kadang sering didatangi oleh para penjahat yang nekat mengambil sejumlah uang secara paksa.

                 Sebaiknya saat melakukan transaksi elektronik, nasabah harus diawasi oleh pihak keamanan bank (satpam) bukan hanya dengan cctv saja. Nasabah yang ingin melakukan transaksi sebaiknya juga waspada dan lebih berhati-hati, karena tindak kejahatan seperti ini sudah banyak terjadi bahkan sampai mencelakai korbannya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar