Laporan dari MusicMetric tentang pembajakan lagu di Internet menempatkan Indonesia di urutan ke 43 untuk negara yang melakukan download secara ilegal. Urutan ini jauh lebih rendah dibanding Malaysia urutan 35, Singapura di urutan 32 dan bahkan Filipina yang berada di 10 besar.
Namun ini bukan berarti negara kita telah berhasil melawan pembajakan terutama di kawasan Asia Pasifik. Jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan internet world stats 2011, Asia memegang 45% dari total pengguna internet di dunia. Penetrasi internet di Indonesia jauh lebih rendah yaitu 22% dari Malaysia yang mencapai 62%, Singapura 77% dan Filipina 29%. Metodologi yang digunakan MusicMetric dalam membuat laporannya adalah dengan menganalisa lalu lintas pengguna BitTorrent. Menurut data Alexa, di Indonesia ranking BitTorrent ada di urutan 6,130 jauh dibelakang 4shared yang berada di urutan 15.
Pihak industri musik Indonesia lewat organisasi non-pemerintah, Heal Our Music, terus mendesak Kementrian Komunikasi dan Informasi agar memblokir 4shared. Minggu ini pun dilakukan dialog dengan menghadirkan Google Indonesia untuk mendapatkan masukan atas pencarian solusi.
Beberapa kalangan menilai kehadiran situs PeerToPeer justru membantu musisi mendistribusikan karyanya. Dan bahkan menambah pemasukan dari lini pertunjukan langsung atau konser. Kemudahan internet dan murahnya biaya baik buat musisi ataupun fans musik telah mendongkrak kepopuleran. Kendati demikian, industri musik tidak berdiri sendiri. Ada perusahaan rekaman, produser musik, penulis musik, sound engineer/penata rekam, vocal director dan sebagainya yang berada dibalik produk rekaman. Mereka-mereka ini yang merasa sangat dirugikan dengan kehadiran platform berbagi yang mengakibatkan pembajakan di Internet.
Akankah bakat-bakat mereka akhirnya harus dipendam karena musik tak lagi memberikan penghidupan yang layak akibat terengut pembajakan? Mungkin kamu punya ide untuk memajukan musik Indonesia, silahkan tinggalkan komentarmu disini.
Sumber :
Analisis :
Menurut saya dalam menanggulangi pembajakan hak cipta musik di ranah online, setidaknya perlu dilakukan kolaborasi antara Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Karena pembajakan Hak Cipta di ranah online turut melibatkan lintas sektoral pada pengawasan internet itu sendiri yang berada di bawah Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.
Selain itu Undang-Undang Hak Cipta perlu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu sangat pesatnya. Hal ini penting untuk menyesuaikan perlindungan Hak Cipta Musik melalui media digital di Internet. Maka dengan penguatan Undang-Undang Hak Cipta ini semoga perlindungan Hak Cipta Musik di dunia online semakin ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar