Sabtu, 29 Juni 2013

Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen



Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
 
Jenis-jenis Konsumen :



Konsumen dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Konsumen yang menggunakan barang/jasa untuk keperluan komersial (intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer of industrial market).

b. Konsumen yang menggunakan barang/jasa untuk keperluan diri sendiri/keluarga/non komersial (Ultimate consumer, Ultimate buyer, end user, final consumer, consumer of the consumer market).





Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen



Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

a. Asas Manfaat. Dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

b. Asas Keadilan. Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memberikan haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

c. Asas Keseimbangan. Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.

d. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

e. Asas Kepastian Hukum. Dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Sedangkan tujuan dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:

a. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

b. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.

c. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

d. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

e. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

f. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.




Sanksi

Apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengenakan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, walaupun pada dasarnya hubungan antara konsumen dan pelaku usaha merupakan hubungan ukum perdata. Berikut sanksi yang diberikan pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran konsumen.

Ada dua sanksi yang berlaku dalam pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hak konsumen, yaitu Sanksi administratif, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 60, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang berhak menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang menggar pasal 19 ayat 2 dan 3, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26. Berupa denda uang maksimum Rp. 200.000.000. Sanksi pidana pokok, Yakni apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen, selain sanksi administratif maka pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi pidana pokok tergangtung dengan pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi pidana pokok berupa : sanksi kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp. 2.000.000.000 dalam Pasal 8,9,10, 13, ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan, e serta Pasal 18. Ataupun kurungan penjara 2 tahun atau denda Rp. 500.000.000 adalam Pasal 11, 12, 13, ayat (1), 14, 16, dan 17 ayat (1) huruf d dan f.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar