Perlindungan
Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah orang yang mengkonsumsi barang
atau jasa yang tersedia dimasyarakat baik untuk digunakan sendiri
ataupun oranglain dan tidak untuk diperdagangkan. Sesuai dengan pasal
3 Undang-undang Perlindungan Konsumen bertujuan untuk, yaitu :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangakat derajat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan pemakaian barang atau jasa yang negatif
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan barang atau jasa dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Jenis-jenis
Konsumen :
Konsumen
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Konsumen yang menggunakan barang/jasa untuk keperluan komersial
(intermediate consumer, intermediate buyer, derived buyer, consumer
of industrial market).
b.
Konsumen yang menggunakan barang/jasa untuk keperluan diri
sendiri/keluarga/non komersial (Ultimate consumer, Ultimate buyer,
end user, final consumer, consumer of the consumer market).
Asas
dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan
keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
a.
Asas Manfaat. Dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
b.
Asas Keadilan. Dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bisa
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen
dan pelaku usaha untuk memberikan haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
c.
Asas Keseimbangan. Dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti
materiil dan spiritual.
d.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
e.
Asas Kepastian Hukum. Dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun
konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sedangkan
tujuan dari perlindungan konsumen adalah sebagai berikut:
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri.
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
d.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha.
f.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan
keselamatan konsumen.
Sanksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar