Pengertian Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada
dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya.
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat
hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4. Ligitasi
Litigasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang
terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan
putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain
menjadi pihak yang kalah
5. Arbitrase
Arbitrase
merupakan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal
sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang
melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. jadi, didalam proses arbitrase para
pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga
yang bukan hakim, melalui advokat dengan sistem penyelesaian sengketa arbitrase
walaupun dalam pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim.
6. Mediasi / Penengahan (Mediator)
Seorang
Advokat dapat juga memberikan jasa hukum kepada klien dengan cara mediasi
sebagai kelanjutan proses negosiasi untuk membantunya menyelesaikan
persengketaan itu. Dalam proses mediasi yang digunakan adalah nilai – nilai
yang hidup pada para pihak itu sendiri yang terdiri dari Hukum, Agama, Moral,
etika dan rasa adil terhadap fakta – fakta yang diperoleh untuk mencapai
kesepakatan. kedudukan mediator dalam mediasi hanya sebagai pembantu para pihak
untuk mencapai konsensus, karena pada prinsipnya para pihak itu sendirilah yang
menentukan putusan, bukan mediator.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar