Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
Salah satu
hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur
kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan
jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari
pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2,
yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata arti luas
Adalah bahwa hukum sebagaimana tertera
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang
yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai
Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit
Adalah hukum perdata sebagaimana
terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata
dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada
kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”.
(Subekti, 1978, hlm. 9).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut
(hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat
Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan
di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya
KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi
Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1
Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke
dalam bahasa nasional Belanda
KUHP Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Sumber : http://sejarahhukum.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar