HUKUM PERJANJIAN
(Softskill)
A. Pengertian Perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain/lebih. Perjanjian ini mengandung unsur :
Ø Perbuatan
Perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
Perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
Ø Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak.
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak.
Ø Mengikatkan dirinya
Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
B. Azas-Azas
Hukum Perjanjian
Ø Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan
perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama
para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain.
Ø Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu
perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan.
C.
Syarat Sah Perjanjian
Ø Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan.
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan.
Ø Cakap
untuk membuat perikatan
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. atau telah
dewasa.
Ø Suatu
hal tertentu
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang
diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum.
Ø Suatu
sebab atau causa yang halal
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan oleh undang-undang.
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan oleh undang-undang.
D. Bagian –
Bagian Perjanjian
Ø Esensialia (harus ada): (missal untuk jual beli tanah)
Siapa penjual, hubungan penjual
dengan yang dijual, siapa pembelinya, tanahnya luasnya berapa, lokasi, batas,
ada harganya.
Ø Naturalia (harus ada):
Hal-hal yang mengatur perjanjian
seperti cara pembayaran (cash/angsur), cara penyerahan (cash/tidak cash),hal
ini penting karena menyangkut tanggung jawab
Ø Accidentalia (tidak harus ada)
E. Berakhirnya
perjanjian
Ø Sesuai dengan ketentuan perjanjian
itu sendiri
Ø Atas persetujuan kemudian yang
dituangkan dalam perjanjian tersendiri
Ø Akibat peristiwa-peristiwa tertentu
yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian
F. Pelaksanaan
Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian
perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu :
Ø Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang;
Ø Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
Ø Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
SUMBER :