Rabu, 27 Maret 2013


Bevel:   
HUKUM PERJANJIAN 
 (Softskill)

A. Pengertian Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih. Perjanjian ini mengandung unsur :
Ø   Perbuatan 
Perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
Ø   Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain 
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak.
Ø   Mengikatkan dirinya 
Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

B. Azas-Azas Hukum Perjanjian
 
Ø  Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain.
Ø  Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan.

C. Syarat Sah Perjanjian
 
Ø  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan.
Ø  Cakap untuk membuat perikatan
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. atau telah dewasa.
Ø  Suatu hal tertentu
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum.
Ø  Suatu sebab atau causa yang halal 
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan oleh undang-undang.

D. Bagian – Bagian Perjanjian

Ø  Esensialia (harus ada): (missal untuk jual beli tanah)
Siapa penjual, hubungan penjual dengan yang dijual, siapa pembelinya, tanahnya luasnya berapa, lokasi, batas, ada harganya.
Ø  Naturalia (harus ada):
Hal-hal yang mengatur perjanjian seperti cara pembayaran (cash/angsur), cara penyerahan (cash/tidak cash),hal ini penting karena menyangkut tanggung jawab
Ø   Accidentalia (tidak harus ada)
 
E. Berakhirnya perjanjian

Ø  Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
Ø  Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri
Ø  Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian

F. Pelaksanaan

Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu :
Ø  Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang;
Ø  Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
Ø  Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

SUMBER       :