APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja
Negara )
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
- 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun
ditetapkan dengan Undang-Undang.
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja NegarasuntingBelanja
Negara
Belanja terdiri atas
dua jenis:
1. Belanja Pemerintah
Pusat,
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah
Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan
tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi:
Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi
BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan
Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang
dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah
yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
1. Dana Bagi Hasil
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan
pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus
dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
• Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
• Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa
anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan
pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya,
maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan
jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan
untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
• Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara
harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan
mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang
negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
• Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran
negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya
serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
• Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan
anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
• Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa
anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator
perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik
Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi
tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah
per USD
5. Suku bunga SBI 3
bulan (%)
6. Harga minyak
indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak
Indonesia (barel/hari)
Ketentuan mengenai penyusunan dan
penetapan APBN
Didalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi
penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses
penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja
dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan
anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan
anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen,
dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen
kebijakan ekonomi anggaran
berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta
pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Dalam upaya
untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan
pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan
dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945
Cara Menghitung APBN
Di
dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan
sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan
sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan
negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari
perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian.
Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak
termasuk dalam penerimaan negara. Di lain sisi, yang dimaksud dengan
pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan
pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara.
Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk
dalam perhitungan pengeluaran negara.
Dari perhitungan
penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus
atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan
menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada
besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan
sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).
Penerimaan APBN
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan(PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),Cukai,
danPajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN. Selain itu, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan
penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan kontribusi
yang lebih kecil terhadap total penerimaan anggaran,
jumlahnya semakin
meningkat secara signifikan tiap tahunnya. Berbeda dengan
sistem penganggaran
sebelum tahun anggaran 2000, pada sistem
penganggaran saat ini
sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi
dianggap sebagai bagian
dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian
penerimaan negara, departemen/lembaga tidak
boleh menggunakan penerimaan
yang diperolehnya secara langsung untuk
membiayai kebutuhannya.
Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan
perarturan
perundang undangan terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar