Rabu, 08 Mei 2013

Hukum Perdata

Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata 
 
Salah satu hukum yang berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam arti sempit.

Pengertian Hukum Perdata
 
Hukum perdata arti luas
Adalah bahwa hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.

Hukum Perdata dalam arti sempit 
Adalah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm. 9).

Sejarah Hukum Perdata

Dalam sejarahnya hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
 
 
KUHP Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


 

Sumber : http://sejarahhukum.blogspot.com/2012/10/pengertian-dan-sejarah-hukum-perdata.html

Subyek dan Obyek Hukum


A. Subjek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
  • Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
*Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
  • Manusia mempunyai hak-hak subyektif
  • Kewenangan hukum
*Syarat-syarat cakap hukum :
  • Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
  • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
  • Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
  • Berjiwa sehat dan berakal sehat

*Syarat-syarat tidak cakap hukum :
  • Seseorang yang belum dewasa
  • Sakit ingatan
  • Kurang cerdas
  • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
  • Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

  • Subjek Hukum Badan Hukum
Badan Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.

*Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
  • Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

*Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
  • Badan Hukum Publik
  • Badan Hukum Privat

*Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
  • Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
  • Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
  • Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
  • Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.

B. Objek Hukum
 
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
  • Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
  •   Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Hukum dan Hukum Ekonomi


PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

Tujuan Hukum 
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
 
Contoh hukum ekonomi :
  1.  Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
  3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
  4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
  5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Sumber :
 

Rabu, 27 Maret 2013


Bevel:   
HUKUM PERJANJIAN 
 (Softskill)

A. Pengertian Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih. Perjanjian ini mengandung unsur :
Ø   Perbuatan 
Perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan.
Ø   Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain 
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak.
Ø   Mengikatkan dirinya 
Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

B. Azas-Azas Hukum Perjanjian
 
Ø  Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain.
Ø  Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan.

C. Syarat Sah Perjanjian
 
Ø  Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 
Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan.
Ø  Cakap untuk membuat perikatan
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. atau telah dewasa.
Ø  Suatu hal tertentu
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum.
Ø  Suatu sebab atau causa yang halal 
Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan oleh undang-undang.

D. Bagian – Bagian Perjanjian

Ø  Esensialia (harus ada): (missal untuk jual beli tanah)
Siapa penjual, hubungan penjual dengan yang dijual, siapa pembelinya, tanahnya luasnya berapa, lokasi, batas, ada harganya.
Ø  Naturalia (harus ada):
Hal-hal yang mengatur perjanjian seperti cara pembayaran (cash/angsur), cara penyerahan (cash/tidak cash),hal ini penting karena menyangkut tanggung jawab
Ø   Accidentalia (tidak harus ada)
 
E. Berakhirnya perjanjian

Ø  Sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
Ø  Atas persetujuan kemudian yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri
Ø  Akibat peristiwa-peristiwa tertentu yaitu tidak dilaksanakannya perjanjian

F. Pelaksanaan

Menilik macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu :
Ø  Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang;
Ø  Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
Ø  Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

SUMBER       :





 

Rabu, 11 April 2012

Macam macam jenis phobia dan artinya





MACAM MACAM JENIS PHOBIA BESERTA ARTINYA :


Ablutophobia - takut untuk mencuci atau mandi
Acerophobia - takut akan rasa asam
Achluophobia - takut akan kegelapan
Acousticophobia - takut akan kebisingan
Acrophobia - takut akan ketinggian
Aeroacrophobia - takut akan ruang terbuka di ketinggian
Agliophobia - takut akan rasa sakit
Agyrophobia - takut akan jalan atau menyeberang
Aichmophobia - takut akan jarum atau benda runcing

Alektorophobia - takut akan ayam
Allodoxaphobia - takut akan pendapat
Altophobia - takut akan ketinggian
Amathophobia - takut akan debu
Ambulophobia - takut untuk berjalan
Amychophobia - takut digaruk atau menggaruk
Ancraophobia - takut akan angin (Anemophobia)
Androphobia - takut pria
Angrophobia - takut marah
Anthropophobia - takut orang atau masyarakat

Antlophobia - takut banjir
Aphenphosmphobia - takut disentuh (Haphephobia)
Apiphobia - takut lebah
Arachibutyrophobia - takut selai kacang nempel di langit-langit mulut
Arachnephobia or Arachnophobia - takut laba-laba
Arithmophobia - takut angka
Arsonphobia - takut api
Asthenophobia - takut pingsan
Astrophobia - takut bintang atau ruang angkasa
Asymmetriphobia - takut benda asimetris
Athazagoraphobia - takut lupa, dilupakan
Atychiphobia - takut akan kegagalan
Aurophobia - takut emas

Automysophobia - takut kotor
Aviophobia or Aviatophobia - takut terbang
Ballistophobia - takut misil/peluru
Barophobia - takut akan gravitasi
Bathmophobia - takut akan tangga atau bidang miring
Bathophobia - takut akan kedalaman
Bibliophobia - takut akan buku
Bufonophobia - takut katak
Caligynephobia - takut wanita cantik
Carnophobia - takut daging
Cathisophobia - takut duduk
Catoptrophobia - takut cermin
Chaetophobia - takut akan rambut
Chionophobia - takut akan salju

Chiraptophobia - takut disentuh
Chirophobia - takut akan tangan
Chorophobia - takut menari
Chrometophobia or Chrematophobia - takut uang
Chromophobia or Chromatophobia - takut akan warna
Chronophobia - takut akan waktu
Cibophobia - takut akan makanan
Cleithrophobia or Cleisiophobia - takut terkunci di ruang tertutup
Cleptophobia - takut kemalingan
Clinophobia - takut tidur
Coimetrophobia - takut akan kuburan
Coitophobia - takut akan coitus

Coprastasophobia - takut akan sembelit
Coprophobia - takut akan feces
Coulrophobia - takut pada badut
Cyberphobia - takut akan komputer
Deipnophobia - takut makan malam
Demonophobia or Daemonophobia - takut setan
Dentophobia - takut dokter gigi
Dextrophobia - takut pada benda di sebelah kanannya
Didaskaleinophobia - takut pergi ke sekolah
Dipsophobia - takut minum >> krn perut dah njembling
Dishabiliophobia - takut melepas baju di depan seseorang
Dystychiphobia - takut kecelakaan
Ecophobia - takut akan rumah

Electrophobia - takut pada listrik
Enochlophobia - takut pada keramaian
Entomophobia - takut pada serangga
Epistaxiophobia - takut pada mimisan
Epistemophobia - takut akan ilmu pengetahuan
Equinophobia - takut pada kuda
Ergophobia - takut pekerjaan
Febriphobia or Fibriphobia or Fibriophobia - takut demam
Felinophobia - takut pada kucing (Ailurophobia, Elurophobia, Galeophobia, Gatophobia)
Gamophobia - takut pada pernikahan
Geliophobia - takut akan tertawa

Geniophobia - takut pada dagu
Genuphobia - takut pada lutut
Gerascophobia- takut menjadi tua
Glossophobia - takut berbicara di depan umum
Hadephobia - takut pada neraka
Haphephobia or Haptephobia - takut disentuh
Heliophobia - takut pada matahari
Hemophobia or Hemaphobia or Hematophobia - takut pada darah
Hippopotomonstrosesquippedaliophobia - takut pada kata-kata yang panjang
Hyelophobia or Hyalophobia - takut pada kaca
Hygrophobia - takut pada cairan
Hypsiphobia - takut akan ketinggian
Iatrophobia - takut pada dokter
Ichthyophobia - takut pada ikan

Koinoniphobia - takut pada kamar
Lachanophobia - takut akan sayuran
Laliophobia or Lalophobia - takut berbicara
Leukophobia - takut warna putih
Levophobia - takut pada benda2 di sebelah kiri
Linonophobia - takut pada benang
Lygophobia - takut akan kegelapan
Mageirocophobia - takut memasak
Medomalacuphobia - takut kehilangan ereksi
Medorthophobia - takut pada penis yang sedang ereksi
Melanophobia - takut pada warna hitam
Melophobia - takut atau benci musik
Menophobia - takut akan haid

Motorphobia - takut pada mobil
Musophobia or Muriphobia - takut pada tikus
Necrophobia - takut pada kematian
Nephophobia - takut pada awan
Noctiphobia - takut pada malam
Nosophobia or Nosemaphobia - takut sakit
Nostophobia - takut pulang ke rumah
Numerophobia - takut pada angka
Octophobia - takut angka 8
Ombrophobia - takut pada hujan atau kehujanan
Panophobia or Pantophobia - takut semuanya
Papyrophobia - takut pada kertas
Paraskavedekatriaphobia - takut hari Jumat tanggal 13
Parthenophobia - takut pada perawan

Pediophobia - takut pada boneka
Phalacrophobia - takut menjadi botak
Philemaphobia or Philematophobia - takut berciuman
Pogonophobia - takut pada janggut
Porphyrophobia - takut warna ungu
Pteromerhanophobia - takut terbang
Pyrophobia - takut pada api
Scolionophobia - takut sekolah
Selenophobia - takut pada bulan
Somniphobia - takut tidur
Tachophobia - takut pada kecepatan

Telephonophobia - takut pada telepon
Thaasophobia - takut duduk
Tremophobia - takut gemetar
Trichopathophobia or Trichophobia - takut pada rambut (Chaetophobia, Hypertrichophobia)
Triskaidekaphobia - takut pada angka 13
Urophobia - takut akan air seni
Vaccinophobia - takut akan vaksinasi
Venustraphobia - takut akan wanita cantik
Verbophobia - takut akan kata-kata
Vestiphobia - takut akan pakaian
Virginitiphobia - takut akan perkosaan
Wiccaphobia - takut akan sihir
Xanthophobia - takut akan warna atau kata kuning
Xenophobia - takut akan orang asing
Xerophobia - takut akan kekeringan
Xylophobia - takut akan benda dari kayu
Xyrophobia - takut akan pisau cukur
Zelophobia - takut cemburu
Zeusophobia - takut akan Tuhan

Berbagai Macam Phobia di sekitar kita.